Standar Kompetensi : Memahami saling ketergantungan dalam ekosistem.
Kompetensi Dasar : Mengaplikasikan peran manusia dalam pengelolaan lingkungan untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Tujuan : Siswa mampu :
1. Menyebutkan akibat dari penebangan hutan secara liar.
2. Menjelaskan penyebab dan efek polusi air serta tanah.
3. Menjelaskan penyebab dan efek polusi udara.
4. Mengusulkan penanggulangan pencemaran secara administratif.
5. Menyebutkan contoh peran individu dan masyarakat dalam mencegah pencemaran lingkungan.
A. Pengertian lingkungan
Menurut Otto Sumarwoto (1989) lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan, dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
1. Lingkungan biotik, segala makhluk hidup mulai mikroorganisme sampai tumbuhan tingkat tinggi, dan hewan termasuk didalamnya manusia. Lingkungan biotik bisa juga dikatakan lingkungan organik.
2. Lingkungan abiotik, segala kondisi hidup yang terdapat disekitar makhluk hidup yang bukan organisme hidup, antara lain batuan, tanah, mineral dan udara. Lingkungan abiotik bisa juga disebut lingkungan anorganik.
B. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Pencemaran lingkungan meliputi pencemaran tanah , pencemaran air, dan pencemaran udara.
1. Pencemaran tanah
Tanah merupakan tempat tinggal dan aktivitas kehidupan baik manusia maupun hewan dan tumbuh-tumbuhan, serta mikroorganisme sehingga tanah merupakan salah satu komponen yang dapat menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
a. Pencemaran tanah secara langsung
- Pembuangan limbah rumah tangga
- Pembuangan limbah industri
- Limbah pertanian
b. Pencemaran tanah secara tidak langsung
Didalam tanah ada kehidupan mikroorganisme yang terjalin secara harmonis dengan air dan udara. Apabila air dan udara tercemar oleh penggunaan bahan bakar industri, penggunaan obat pemberantas hama tanaman yang berlebihan.
Penyebab terjadinya pencemaran tanah antara lain sebagai berikut :
a. Salinitas, yaitu menjadi asinnya air tanah sehingga menyebabkan tanah tidak baik untuk tanaman.
b. Pemberian DDT yang berlebihan pada tanaman dapat mencemari tanah pertanian. DDT dapat membunuh mikroorganisme sebagai bakteri pembusuk sehingga sisa-sisa organisme dalam tanah tidak cepat terurai menjadi mineral-mineral untuk diisap akar tanaman.
c. Zat-zat kimia yang tidak larut dalam air yang berasal dari limbah plastik.
d. Pembuangan ampas kimia dan kertas/plastik bekas pembungkus botol bekas, juga menyebabkan terjadinya pencemaran tanah.
2. Pencemaran air
Air merupakan bahan yang sangat vital bagi kehidupan semua makhluk hidup karena kita tak dapat hidup tanpa air. Aiar merupakan kebutuhan yang paling mutlak karena aiar banyak digunakan oleh manusia. Air bersih adalah air yang jernih, tidak berbusa tidak berwarna, tidak berbau dan enak rasanya serta bebas dari kuman. Pencemaran air meliputi masuknya gas, cairan, padatan kedalam air sehingga dapat menimbulkan gangguan atau bahaya bagi kesehatan.
Ada lima macam pencemaran air yaitu :
1. Limbah industri, limbah rumah tangga, dan kotoran hewan.
2. Bakteri parasit dan virus.
3. Mineral dan zat organik.
4. Sediman yang berasal dari erosi, zat radio aktif dan air buangan yang panas.
5. Zat hara tanaman (garam, nitrat, dan fosfat).
Penyebab terjadinya pencemaran air antara lain sebagai berikut :
a. Terjadinya pembusukan yang berlebihan di perairan akan menyebabkan terjadinya penimbunan senyawa sperti nitrat (NO3) yang dapat membahayakan makhluk hidup.
b. Tempat sampah organik yang dibuang kekolam, parit atau sungai akan mengalami pembusukan yang menyebabkan hewan air seperti ikan dan udang tidak dapat hidup.
c. Pembuangan limbah industri yang mengandung logam berat kesungai dan laut.
d. Pembuangan limbah rumah tangga.
e. Sisa pupuk dan racun dari usaha pertanian.
f. Tumpahan minyak dari kapal tanker dilautan.
3. Pencemaran udara
Pencemaran udara dapat terjadi karena adanya zat-zat pencemar yang ada dalam udara, baik yang berupa gas, maupun partikel, partikel padat. Pencemaran udara dapat diklasifikasikan menjadi dua macam berdasarkan sifat sumber pencemaran sebagai berikut :
a. Pencemaran uadar alamiah, yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas alam, misalnya letusan gunung api, tiupan angin terhadap lahan terbuka yang berdebu, serta beberapa tanaman yang menghasilkan serbuk sari yang dapat membahayakan penderita asma
b. Pencemaran udara, yang berasal dari aktivitas manusia antara lain:
1. Pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan energi panas dan tenaga.
2. Emisi dari kendaraan motor yang menggunakan bensin, solar, dan minyak tanah.
3. Buangan gas, debu, panas, dan suara dari lokasi industri seperti industri kimia, peleburan besi baja, pabrik semen, pembuatan batu bara dan pembangkit tenaga listrik.
4. Kecelakaan-kecelakaan yang kadang resikonya justru lebih besar seperti kebakaran hutan, kebocoran pabrik pestisida, dan kebocoran PLTN
C. Pelestarian Lingkungan Hidup
1. Melakukan roboisasi pada hutan-hutan gundul akibat penebangan liar.
2. Diadakan pengelompokan pembuangan sampah sesuai dengan jenisnya sehingga sampah organik, misalnya kertas atau sisa makanan dapat di daur ulang menjadi kompos.
3. Pemberian penyuluhan kapada masyarakan oleh instansi terkait.
4. Melakukan pelestarian hutan, antara lain dengan perencanaan pengelolaan hutan yang baik. Hal ini dapat dilakukan dengan pembuatan hutan lindung, hutan produksi, hutan rekreasi, dan hutan perkebunan dalam rangga pencegahan terjadinya erosi dan bahaya banjir serta pemeliharaan kesuburan tanah.
5. Melakukan tindakan yang tegas terhadap perusakan lingkungan sesuai dengan undang-undang No. 4 Thun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup.
6. Air sungai harus dijaga kebersihannya agar tidak tercemar, karena sungai merupakan tempat hidup berbagai jenis ikan dan binatang air, disamping untuk usaha perikanan, irigasi, dan sebagai sumber air bagi PAM (Perusahaan Air Minum).
7. Pengurangan intensitas limbah rumah tangga dan pabrik-pabrik.
8. Mewajibkan semua industri untuk memiliki dan menggunakan alat pengelolaan limbah cair (water treatment) sebelum membuang limbahnya agar tidak mencemari air tanah, air sungai, air danau, dan air laut.
9. Pembatasan gas emisi dari kendaraan bermotor dan pabrik.
10. Menggunakan serta penerapan teknologi-teknologi baru yang lebih ramah lingkungan.
D. Rangkuman
1. Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada disekitar kita baik itu benda mati maupun benda hidup.
2. Lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu lingkungan biotik lingkungan abiotik.
3. Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
4. Pencemaran dapat dibedakan menjadi pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran udara.
Soal Latihan
1. Jelaskan dampak dari penebangan hutan secara liar oleh manusia dan upaya mengatasinya.
2. Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut pendapat anda!
3. Sebutkan beberapa contoh pencemaran lingkungan air dan tanah oleh tangan manusia serta upaya penanggulangannya!
4. Sebutkan penyebab dan dampak dari pencemaran udara!
DAFTAR PUSTAKA
Endarto. Danang. Sarwono. Singgih Prihadi. 2009. Geografi. Jakarta : Pusat Perbukuan DEPDIKNAS.
Tim Dosen. 2009. Pengetahuan Lingkungan. Makassar : Universitas Hasanuddin.
Posting Komentar